Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah bersama pengurus cabang dan peserta lainnya secara resmi menggaungkan Deklarasi Untuk Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, dan Beradab. Pernyataan sikap tersebut dibacakan saat Pembukaan Bahtsul Masail NU Jateng di Pondok Pesantren Darussalam Sempong, Kabupaten Semarang, pada Sabtu, 22 Agustus 2026, seperti dilaporkan oleh NU Online.
PWNU Jawa Tengah Menggaungkan Deklarasi Muktamar ke-35 NU yang Jujur dan Bersih
Katib Syuriyah PWNU Jawa Tengah, H Mohamad Muzamil, menyatakan bahwa pernyataan deklarasi tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti harapan para masyayikh serta kebanyakan warga Nahdliyin, khususnya di wilayah Jawa Tengah. Pembacaan enam poin deklarasi ini dipimpin langsung oleh Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah, KH Ubaidullah Shodaqoh, bersama para peserta yang hadir.
Pesan Moral Keagamaan dan Peringatan Keras terhadap Praktik Suap
Sebelum memimpin pembacaan deklarasi, KH Ubaidullah Shodaqoh terlebih dahulu mengingatkan para hadirin mengenai pentingnya menjaga nilai kejujuran dan keadilan dalam Islam. Kiai Ubaid membacakan ayat 188 dari Surat Al-Qur’an tentang larangan bagi umat Islam agar tidak memakan harta orang lain secara batil, serta larangan menyuap hakim atau aparat hukum demi merebut hak orang lain secara sengaja dan sadar, sebagaimana dihimpun oleh Liputan6.com.
Pesan tersebut kemudian diperkuat dengan pembacaan hadis dari Rasulullah SAW terkait laknat dan peringatan keras kepada pihak yang memberikan suap maupun pihak yang menerimanya. Landasan moral keagamaan ini menjadi pengantar utama sebelum jajaran pengurus membacakan enam poin tuntutan sikap resmi mereka.
Enam Poin Deklarasi Resmi PWNU Jawa Tengah
Dalam deklarasi yang dibacakan di hadapan para peserta forum, PWNU Jawa Tengah merumuskan enam poin utama untuk mengawal jalannya permusyawaratan tertinggi organisasi. Rincian poin-poin tersebut mencakup:

- Mendukung sepenuhnya penyelenggaraan Muktamar Nahdlatul Ulama yang jujur, bersih, terbuka, demokratis, dan beradab sesuai keputusan para masyayikh.
- Menjunjung tinggi martabat Ahlul Halli wal Aqdi sebagai instrumen kehormatan dan kebijakan ulama.
- Menolak dengan tegas segala bentuk politik uang dalam setiap proses Muktamar.
- Menolak segala bentuk kecurangan, manipulasi, dan penyalahgunaan proses organisasi.
- Menolak segala perbuatan yang dapat menodai marwah, kehormatan, dan martabat ulama.
- Meminta kepada Presiden selaku kepala pemerintahan agar mengingatkan dan melarang aparatur negara melakukan tekanan, intervensi, dan pengondisian dalam Muktamar baik atas nama Istana, Presiden, maupun pemerintah.
Seruan agar Presiden mencegah intervensi aparatur negara ini juga disorot oleh Halo Semarang, di mana PWNU menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah dan ulama harus dilandasi sikap saling menghormati serta menjaga peran masing-masing tanpa mengarahkan jam’iyyah ulama ke luar kepentingan organisasi.
Sorotan terhadap Mekanisme Pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi
Selain membacakan deklarasi enam poin, PWNU Jawa Tengah turut menyoroti tata cara dan mekanisme pemilihan Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA). H Mohamad Muzamil menilai bahwa pengusulan atau penyetoran nama calon AHWA sebelum Muktamar dibuka perlu dikaji ulang karena dianggap tidak lazim bagi sebuah forum permusyawaratan tertinggi.

Hal senada juga disampaikan oleh pihak PCNU se-Solo Raya yang mengusulkan perubahan mekanisme penyerahan surat berisi sembilan nama calon anggota AHWA. Menurut Mubarok, penyerahan surat usulan saat registrasi dengan tabulasi yang baru dilakukan beberapa hari kemudian dinilai sangat rawan terhadap tindakan yang merugikan pola demokrasi di internal Nahdlatul Ulama, seperti dicatat oleh Radarbangsa.com.
Melalui rangkaian konsolidasi, musyawarah internal, dan pembacaan deklarasi ini, PWNU Jateng berharap seluruh tahapan menuju Muktamar ke-35 NU senantiasa berada dalam koridor nilai-nilai organisasi, tradisi keulamaan, serta mengutamakan kemaslahatan dan keutuhan jam’iyyah.
À ne pas manquer